Minggu, 01 April 2012

pemilu pertama

Ini mrpk pemilu Indonesia yg pertama dlm sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 thn. Kalau dikatakan pemilu Indonesia merupakan syarat minimal bagi ada demokrasi, apakah berarti selama 10 thn itu Indonesia benar-benar tak demokratis? tak mudah juga menjawab pertaan tersebut. yg jelas, sebetul sekitar tiga bulan stlkemerdekaan dipro-klamasikan oleh Soekarno & Hatta pd 17 Agustus 1945, pemerin-tah waktu itu sudah metakan keinginan untuk bisa menyele-nggarakan pemilu Indonesia pd awal thn 1946. Hal itu dicantumkan dlm Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yg berisi anjuran tentang pembentukan par-tai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, pemilu Indonesia untuk me-milih anggota DPR & MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian terta pemilu Indonesia pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh thn stlkemudian tentu bukan tanpa sebab. Tetapi, berbeda dengan tujuan yg dimaksudkan oleh Maklumat X, pemilu Indonesia 1955 dilakukan dua kali. yg pertama, pd 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. yg kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. dlm Maklumat X ha disebutkan bahwa pemilu Indonesia yg akan diadakan Januari 1946 ialah untuk memilih angota DPR & MPR, tak ada Konstituante. Keterlambatan & “penyimpangan” tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yg bersumber dr dlm negeri & ada pula yg berasal dr faktor luar negeri. Sumber penyebab dr dlm antara lain ketaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena belum tersedia perangkat perun&g-un&gan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu Indonesia maupun akibat rendah stabilitas keamanan negara. & yg tak kalah penting, penyebab dr dlm itu ialah sikap pemerintah yg enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan scr teratur & kompetitif. Penyebab dr luar antara lain serbuan kekuatan asing yg mengharuskan negara ini terlibat peperangan. tak terlaksana pemilu Indonesia pertama pd bulan Januari 1946 seperti yg diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tak disebabkan 2 (dua) hal : 1. Belum siap pemerintah baru, termasuk dlm penyusunan perangkat UU Pemilu; 2. Belum stabil kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yg ada pd waktu itu, apalagi pd saat yg sama gangguan dr luar juga masih mengancam. Dengan kata lain para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi. Namun, taklah berarti bahwa selama masa konsolidasi kekuatan bangsa & perjuangan mengusir penjajah itu, pemerintah kemudian tak berniat untuk menyelenggarakan pemilu. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah pu keinginan politik untuk menyelengga-rakan pemilu. Misal ialah dibentuk UU No. UU No 27 thn 1948 tentang Pemilu, yg kemudian diubah dengan UU No. 12 thn 1949 tentang Pemilu. Di dlm UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yg akan dilakukan ialah bertingkat (tak langsung). Sifat pemilihan tak langsung ini didasarkan pd alasan bahwa mayoritas warganegara Indonesia pd waktu itu masih buta huruf, sehingga kalau pemilihan langsung dikhawatirkan akan bak terjadi distorsi. Kemudian pd paroh kedua thn 1950, ketika Mohammad Natsir dr Masyumi mjd Per&a Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan pemilu sebagai program kabinet. Sejak itu pembahasan UU pemilu Indonesia mulai dilakukan lagi, yg dilakukan oleh Panitia Sahardjo dr Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. pd waktu itu Indonesia kembali mjd negara kesatuan, stlsejak 1949 mjd negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dr Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan pemilu Indonesia karena pasal 57 UUDS 1950 metakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Tetapi pemerintah Sukiman juga tak berhasil menuntaskan pembahasan un&g-un&g pemilu Indonesia tersebut. Selanjut UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pd masa pemerintahan Wilopo dr PNI pd thn 1953. Maka lahirlah UU No. 7 thn 1953 tentang Pemilu. UU inilah yg mjd payung hukum pemilu Indonesia 1955 yg diselenggarakan scr langsung, umum, bebas & rahasia. Dengan demikian UU No. 27 thn 1948 tentang Pemilu yg diubah dengan UU No. 12 thn 1949 yg mengadopsi pemilihan bertingkat (tak langsung) bagi anggota DPR tak berlaku lagi. Patut dicatat & dibanggakan bahwa pemilu Indonesia yg pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur & adil serta sangat demokratis. pemilu Indonesia 1955 bahkan mendapat pujian dr berbagai pihak, termasuk dr negara-negara asing. pemilu Indonesia ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik & lebih dr seratus daftar kumpulan & calon perorangan. yg menarik dr pemilu Indonesia 1955 ialah tinggi kesadaran berkom-petisi scr sehat. Misal, meski yg mjd calon anggota DPR ialah per&a menteri & menteri yg se&g memerintah, mereka tak menggunakan fasilitas negara & otoritas kepd pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yg menguntungkan partai. Karena itu sosok pejabat negara tak dianggap sebagai pesaing yg menakutkan & akan memenangkan pemilu Indonesia dengan segala cara. Karena pemilu Indonesia kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR & memilih anggota Dewan Kons-tituante, maka hasil pun perlu dipaparkan semua.

0 komentar:

Posting Komentar